Gresik, Investigasi.today – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa Pilkada yang diajukan oleh kubu Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi). Sehingga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif dipastikan menjadi pemenang sah Pilkada Gresik 2024.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gresik hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi sesuai kewenangan Mahkamah. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan permohonan perkara pemohon ditolak,” kata Suhartoyo, Rabu (5/2/2025).
Atas hasil putusan tersebut, Wakil Bupati Gresik terpilih dr. Asluchul Alif menyampaikan rasa syukur dan memohon doa restu seluruh masyarakat Kabupaten Gresik agar tahapan selanjutnya yakni persiapan penetapan dan pelantikan berjalan lancar.
“Kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Gresik, dan kami mohon doanya agar diberikan kelancaran dan tidak ada suatu halangan apapun sampai proses pelantikan,” ujarnya.
Alif juga minta dukungan semua pihak agar bisa amanah selama memegang jabatan. Sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui program-program yang nantinya dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Doakan kami bisa amanah dan bisa membawa masyarakat Gresik lebih sejahtera dan lebih maju lagi,” pungkas dr. Alif menanggapi hasil putusan MK. (Ink)