Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalHakim Geram Mendengar Keterangan Terdakwa Bos PT. Hasil Prima Intersarana

Hakim Geram Mendengar Keterangan Terdakwa Bos PT. Hasil Prima Intersarana

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Keterangan Palsu yang mendudukan terdakwa Hari Pujianto selaku Bos PT. Hasil Prima Intersarana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang kali ini beragendakan keterangan terdakwa, sayangnya terdakwa diduga berbelit belit dalam mejawab pertanyaan hakim. Salah satunya keterangan terdakwa dimana membuat ketua majelis Hakim Anne Rusiana menjadi geram. Ketika ditanya oleh majelis Hakim terkait,” terdakwa dalam rangka apa anda ke kantor Kelurahan?” saya sedang mengurus IMB terkait Bangunan Rumah saya, sedang saya ke kecamatan saya hanya iseng tanya tanya terkait KSK.

Setelah itu jawaban dari hakim Anne “namanya ngurus IMB tidak di kelurahàn”, Jawab Anne. Bahkan dalam keterangan Terdakwa diakui kalau dia sering mendengarkan kecekcokan akhirnya dengan iseng terdakwa menyuruh karyawannya Muksin untuk mengkroscek KSK.

Tapi terdakwa tidak tahu kalau Muksin Menyuruh Istrinya, hingga Muksin Meninggal Surat Ini diteruskan pengurusannya oleh Isterinya tanpa sepengetahuan Terdakwa ungkap terdakwa dalam persidangan. Di lain tempat Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan Terserah Terdakwa Mengatakan dipersidangan entah itu Iseng atau tidak yang penting dalam pembelaan saya akan mengeluarkan bukti Akte Kelahiran Heri Pujianto siapa sebenarnya dia.

Diketahui perkara ini berawal ketika terdakwa menyuruh Muksin (alm) yang merupakan suami dari salah satu karyawan terdakwa yang bernama Sri Wahyuni, untuk melihat data Kartu Keluarga atas nama Poly Tanudjaya di Kantor Kelurahan Panjangjiwo Surabaya. Kemudian terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data kartu KK harus membuat surat kehilangan, akhirnya menyuruh Muksin dan muksin menyuruh Istri nya Yang Bernama Sri Wahyuni.

Bahkan Sri Wahyuni pernah didakwa dengan vonis 6 bulan. Karena diperintahkan oleh Hary Pujianto untuk membuat surat kehilangan di Polsek.

untuk mengubah KK di kelurahan. Akan tetapi, KK tersebut masih ada dan bukan atas nama Hary Pujianto. Nomor; STPL/1121/XI/2015/SPKT tanggal 5 Nopember 2015 yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng tersebut, terdakwa meminta isterinya yang bernama Yenny Tanudjaya untuk menggugat isteri Poly Tanudjaya yang bernama Mien lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai 3/10 RT 2 RW 5 Kel. Panjang Jiwo Kec. Trenggilis Mejoyo Surabaya (alamat sesuai Kartu Keluarga yang dilaporkan hilang), sehingga Mien lieku menderita kerugian materiil dan Inmateriill 2 Millyard. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular