Surabaya, Investigasi.today – Eko Danang Saputro terdakwa narkoba yang siang tadi perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/02/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Agus Hamza,SH,MH dan digelar diruang Sari1 dengan agenda putusan (vonis), dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SE,SH,MH, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Eko Danang Saputro selama 8,4 delapan tahun empat bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Namun pertimbangan Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 enam tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 empat bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M. Zainal Aripin,SH, MH menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
“Saya terima putusan ini pak Hakim”, ucap terdakwa.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi saat petugas Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktek jual beli narkotika jenis sabu sabu, atas informasi tersebut kemudian pada 20 Oktober 2018 sekira pukul 09,00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (18) delapan belas bungkus plastik yang berisi sabu seberat masing masing 0,35 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,36 gram, 0,33 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0, 35 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, serta (1) satu Unit HP merk Samsung yang disimpan didalam kamar rumah terdakwa dijalan Gubeng Masjid.1/42 Surabaya.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut, Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang (sabu,red) tersebut dari seorang yang biasa dipanggil mas bro (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2 juta kemudian barang tersebut dibagi menjadi beberapa poket dan rencananya akan dijual dengan harga Rp 200 ribu perpoketnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)