Jakarta, investigasi.today – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah masih menemukan indikasi korupsi saat melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Nawawi mengatakan pelaporan LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara adalah salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat undang-undang.
“Salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ujarnya.
Oleh karena itu dalam peringatan Hakordia 2024, Nawawi mendorong agar semua instansi pemerintah menginstruksikan jajarannya untuk mengisi LHKPN dengan jujur.
“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.
Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi.
Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Berbagai kegiatan digelar KPK dalam peringatan Hakordia, mulai dari pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga berbagai kegiatan seminar atau workshop antikorupsi.
KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK. (Ink)