Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimHampir Setahun, Tuntutan Ganti Rugi Tambang Liar Belum Terealisasi

Hampir Setahun, Tuntutan Ganti Rugi Tambang Liar Belum Terealisasi

Malang, investigasi.today – Tuntutan ganti rugi terkait Pencurian batu putih dilahan milik waginah kepada pihak penambang yang terletak di Desa segaran kecamatan gedangan tak pernah terealisasi.

Kejadian bermula pada tanggal 2 april 2017,salah satu warga Muliyono melihat aktifitas kegiatan tambang milik Bahrul ,namun setelah melihalt langsung   ke lokasi  penambangan tersebut ada kejanggalan dengan batas  lokasi tambang milik bahrul dengan tanah batas milik Waginah, akhirnya”Muliyono”, melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga waginah apalagi setelah melihat tanaman jarak sebagai tanda batas lahan milik Waginah sudah  tercabut dari tempatnya semula

Setelah mendapat laporan dari Muliyono pihak kelurga waginah pada hari minggu,2 april 2017 menda2tangi lokasi  bersama Sungeb,Nuryati, Sampini, Muliyono setelah berada di lokasi ternyata penggalian batu sudah melebihi batas lokasi milik waginah,pada waktu itu sungeb langsung  punya inisiatif untuk melakukan pengukuran untuk mengetahui jarak berapa meter tanah milik waginah di ambil oleh pihak penambang,setelah melakukan pengukuran penggalian batu sudah mencampai panjang 3 sampai 5 meter dan lebar 2 meter dari batas lahan tambang.

Adanya kejadian itu dari pihak keluarga  waginah sepakat melaporkan ke Mulyadi salah satu setaf ke amanan yang ada di Desa Segaran,akhrinya pihak desa memutuskan untuk melakukan pemanggilan antara  ke dua belah pihak dan melakukan pemanggilan kepada pihak Bahrul,berkaitan sidang itu desa juga menghadirkan  Nuryono dari pihak kapolsek gedangan dalam mediasi terkait pencurian batu di lahan milik waginah,dari pihak korban  hanya meminta gantirugi sebesar Rp 20.000,000 ( dua puluh juta rupiah ) kepada pihak bahrul selaku penambang, Nuriyonono juga menyarankan pada waktu itu agar segera mengurus terkait surat perijinan melakukan kegiatan penambangan Peraturan Pemerint
ah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.sementara dari pihak bahrul yang pada waktu itu  Reza selaku putra dari bahrul menya nggupi terkait mengurus kelengkapan  surat perijinan penambangan dan tidak melakukan kegiatan penambangan selama belum ada surat izin tambang.

Namun dari pihak Waginah sampai sekarang masih belum menerima terkait pembayaran ganti rugi yang dulu sudah di sepakati bersama.(Utsman/Mur/fi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular