
Jember, Investigasi.today – Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021, akhirnya benar-benar gagal disahkan, Minggu (31/7/2022) malam. Dari 50 anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang ikut serta dalam sidang paripurna di gedung parlemen.
Jumlah 28 orang ini tak memenuhi persyaratan jumlah kuorum dua pertiga anggota DPRD Jember. Dibutuhkan kehadiran lima anggota lagi untuk bisa melanjutkan sidang paripurna. Dengan demikian sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD mengalami dua kali kegagalan, setelah sebelumnya juga tidak memenuhi kuorum, Jumat (29/7/2022).
Berdasarkan data kesekretariatan, mereka yang hadir terdiri atas 8 legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 6 legislator Gerindra, 5 legislator Nasdem, 2 legislator PDI Perjuangan, 2 legislator PPP, 2 legislator Perindo, 1 legislator Demokrat, 1 legislator PAN, dan 1 legislator Berkarya.
Sementara yang absen terdiri atas 6 legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 5 legislator PDI Perjuangan, 3 legislator Nasdem, 1 legislator Gerindra, 1 legislator Demokrat, 3 legislator PPP, dan 1 legislator PAN, Golkar 2.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, hanya Holil Asyari dari Golkar yang mengajukan izin tak hadir karena beribadah ke Mekah. “Yang lainnya saya tidak tahu. Kalau dari Gerindra, hanya Ardi Pujo Prabowo yang minta izin tak hadir karena ada kegiatan,” katanya.
“Sebagai anggota DPRD Jember, kami punya hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban adalah menghadiri rapat-rapat dan menyerap aspirasi. Itu kewajiban yang diatur perundang-undangan. Salah satunya menyelesaikan proses pembahasan LPP APBD,” kata Halim.
Dalam proses itu, lanjut Halim, ada dinamika. “Dinamika itu sudah biasa. Kami menghormati keputusan yang diambil, baik secara pribadi maupun fraksi, atau pun kelembagaan,” katanya.
Halim mengatakan, selanjutnya keputusan soal LPP APBD akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Eksekutif menyusun peraturan kepala daerah untuk difasilitasi ke gubernur dan kemudian diserahkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang LPP APBD Jember,” katanya.
Seberapa pentingnya Perda LPP APBD? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, Perubahan APBD 2022 didasarkan pada hasil pembahasan LPP APBD Jember 2021 di gedung Dewan. Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati.
Jika perda tak disahkan, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). “Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hermanto.
“Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota. “Untuk memperoleh pengesahan, rancangan perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat tujuh hari, terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap raperda LPP tersebut,” tambah Hermanto.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya waktu lima belas hari untuk mengevaluasi dengan memeriksa dan mengesahkan rancangan perkada LPP APBD tersebut. “Jika tidak mengesahkan rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, bupati menetapkan rancangan perkada tersebut menjadi perkada,” kata Hermanto. (Slv)