Jakarta, Investigasi.today – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga untuk tiga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2023. Kenaikan berlaku untuk BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Dex, dan Dexlite.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina dalam laman resminya, Selasa (1/8).
Dalam pengumumannya, harga Pertamax Turbi naik Rp 499 menjadi Rp 14.400 per liter dari sebelumnya dijual Rp 14.000 per liter. Kemudian, Pertamax Dex naik Rp 800 menjadi Rp 14.350 per liter dari sebelumnya dijual Rp 13.550 per liter.
Lalu, Dexlite naik Rp 800 menjadi Rp 13.950 per liter dari sebelumnya dijual sebesar Rp 13.150 per liter.
Untuk diketahui, harga BBM Pertamina di masing-masing provinsi ditetapkan berbeda. Salah satunya, disebabkan oleh faktor biaya produksi. (Slv)