
Sidoarjo, Investigasi.today – Harga minyak goreng di pasar tradisional Sidoarjo tak kunjung turun. Rata-rata masih nagkring di kisaran Rp 20 ribu per liter. Padahal, sudah ditetapkan satu harga minyak Rp 14 ribu sejak 10 hari lalu.
Sebelumnya, pasar tradisional diberi kelonggaran sekitar satu minggu sejak 19 Januari untuk penyesuaian harga. Dalam seminggu itu pasar tradisional masih diizinkan menjual di atas harga Rp 14 ribu. Ternyata, seminggu berselang, harganya masih sama. Jumat kemarin, harga per liter minyak goreng masih Rp 20 ribu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo Tjarda menyebut rata-rata pedagang di pasar masih menghabiskan stok lama. Karena itu, harga yang dijual saat ini masih harga lama. ”Kulakannya dulu kan masih mahal, sedangkan pembeli kan juga cukup sepi karena di toko modern sudah murah,’’ terangnya.
Karena itu, dia masih menoleransi. Pihaknya memberikan kelonggaran ke pasar tradisional untuk penyesuaian harga. Namun, disperindag sudah menyiapkan solusi. Yakni, stok minyak di pasar tradisional bisa dikirim oleh produsen besar yang ada di Sidoarjo.
”Kami sudah menghubungi produsen agar mereka mengirim langsung ke pasar tradisional sehingga harganya bisa lebih murah,’’ katanya.
Dengan begitu, berangsur-angsur harga minyak di pasar tradisional akan turun. Sementara itu, stok di toko modern juga masih cepat habis karena pembeli membeludak. ”Di toko modern begitu datang banyak yang beli,’’ lanjut Tjarda.
Karena itu, dia mengupayakan harga minyak di pasar tradisional cepat turun agar pasar kembali jadi jujukan warga untuk membeli minyak goreng.
Di sisi lain, kini muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Isinya memuat aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga jenis minyak yang berlaku per 1 Februari mendatang.
HET minyak goreng curah Rp 11.500, HET untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan HET untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14.000. Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
”Sementara di Sidoarjo masih satu harga Rp 14 ribu. Terkait aturan baru itu, kami tunggu instruksi lebih lanjut dari kementerian,’’ kata Tjarda.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait harga tersebut. ”Untuk saat ini, daerah fokusnya masih penyesuaian harga di pasar dan penstabilan stok di ritel. Tapi, tentu peraturan dari pusat akan diterapkan,’’ ungkapnya. (Slv)