
Surabaya, Investigasi.today – Ir. Haryanto Susilo, warga Jalan Nginden Intan Timur VII No 34 Blok E 4-24 Kelurahan Nginden Intan Timur, Kecamatan Sukolilo, mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya membatalkan lelang SHGB lahan No 51/Kelurahan Nginden Jangkungan yang di atasnya berdiri rumahnya, karena obyek lelang masih terkait dengan sengketa hukum dengan Dion Setiawan dan Bank Commonwelth.
Terkait dengan desakan pembatalan lelang tersebut, Ir. Haryanto Susilo mendaftarkan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 23 Maret 2021
dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 316/Pdt.G/2021/PN. Sby
Ir. Haryanto Susilo mengajukan perlawanan sehubungan adanya pengumuman dari KPKNL Surabaya melalui https://lelang.go.id terkait dengan akan dilaksanakannya lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding), terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 135 Meterpersegi, dikenal dengan nama Cessie 1 code lelang F8DMBO, yang akan digelar pada Rabu, 24 Maret 2021di Kantor PN Surabaya.
Y. Yoyok Wijaya SH. kuasa hukum Ir.
Haryanto Susilo dalam perlawanannya mengungkapkan bahwa Kliennya sebelumnya tidak pernah menerima surat pemberitahuan akan dilakukan lelang dari KPKNL Surabaya, sehingga berakibat pada tidak terpenuhinya legalitas formal subyek dan obyek lelang.
“Kami menemukan ketidaklaziman yang telah terjadi sampai kepada asset milik Klien kami akan dilakukan pelelangan,” ungkapnya. (Nur)