Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNusantaraHati-hati Penipuan Lowongan Kerja, Pencari Kerja Wajib Tahu Tanda-tanda Ini

Hati-hati Penipuan Lowongan Kerja, Pencari Kerja Wajib Tahu Tanda-tanda Ini

Surabaya, Investigasi.today – Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada Agustus 2022 mencatat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi. Angkanya mencapai 8,42 juta jiwa.

Tingginya angka pengangguran ini berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan. Masih mengacu pada data BPS, hingga September 2022 jumlah orang miskin mencapai 14,38 juta jiwa. Angka ini meningkat jika dibandingkan Maret 2022 yang ada di kisaran 11 juta jiwa.

Di tengah sulitnya mencari kerja dan tingginya angka kemiskinan, masih ada orang yang nihil empati. Salah satunya, mereka yang beroperasi menipu para pencari kerja dengan berbagai modus. Umumnya, informasi lowongan kerja palsu ini penyebarannya dilakukan melalui berbagai platform. Mulai dari sosial media, aplikasi perpesanan, dan situs-situs pemberi informasi lowongan kerja.

Tentu saja, korban yang umumnya masyarakat kelas menengah ke bawah akan sangat dirugikan ketika semangatnya bekerja dimanfaatkan oleh oknum penipu.

“Ada sejumlah tanda yang sebenarnya sangat mudah untuk kita pahami dan simpulkan ketika mengamati informasi lowongan pekerjaan,” kata CEO Aman Sentosa Investigation Agency, Jubun dalam keterangan tertulis yang diterima.

Menurut pria yang biasa disapa Detektif Jubun ini, hal pertama yang perlu digaris bawahi adalah pencari kerja mesti menaruh curiga dengan penawaran kerja yang menawarkan gaji besar dengan syarat-syarat yang umum dan sangat mudah.

“Jika tawaran gajinya besar, misalnya di atas UMR, tapi tidak mensyaratkan pengalaman pada bidang tersebut, tidak menuntut skill tertentu, syarat pendidikannya rendah, maka itu perlu kita curigai. Jangan mudah tergiur,” ujarnya.

Perusahaan-perusahaan profesional, katanya, umumnya memberikan upah dengan besaran yang relatif umum dan memperhatikan skill serta pengalaman sebagai pertimbangan gaji. Ia juga mengungkapkan cara lainnya, yakni dengan memeriksa rekam jejak dari perusahaan yang memberikan lowongan.

“Jika lowongan itu dibuka oleh PT yang namanya kurang terkenal, pencari kerja bisa mencari tahu dulu dengan mengetikkan nama perusahaan tersebut di Google. Biasanya akan muncul informasi-informasi yang mengungkap fakta yang bisa disimpulkan sendiri,” jelasnya.

Adapun jika lowongan kerja tersebut mengatasnamakan perusahaan terkenal dan BUMN, Jubun menyarankan pencari kerja untuk mengecek di situs atau akun media sosial resminya. “Biasanya, perusahaan korporat atau BUMN, kalau buka lowongan, pasti diinfokan di media resminya. Kalau Anda cek tidak ada info, besar kemungkinan info loker yang Anda dapatkan palsu,” tegasnya.

Modus penipuan lowongan kerja, umumnya berujung pada permohonan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk berbagai dalih. Misalnya untuk uang muka, biaya psikotes, dan biaya lain yang dijanjikan akan diganti saat pencari kerja sampai ke lokasi tes yang fiktif.

Jika ditemukan fakta tersebut, maka sudah dipastikan 100% perusahaan tersebut fiktif dan sedang melakukan kejahatan siber. 

Berdasarkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tertuang bahwa perusahaan wajib melindungi pencari kerja sejak masa perekrutan hingga penempatan. Salah satu wujudnya dengan tidak melakukan hal-hal yang memicu kerugian material bagi pencari kerja.

Perusahaan profesional tentunya memahami regulasi ini. Jadi, dalam kacamata logis dan tidak logis, perusahaan tersebut tidak mungkin mensyaratkan sejumlah dana ketika proses merekrut calon tenaga kerja di tempatnya.

“Jadi, kalau pencari kerja paham hukum, praktik semacam ini melanggar hukum dan bisa dipidana. Perusahaan beneran pasti paham ini, mereka tak akan bertindak konyol. Makanya, kalau ada loker dengan modus semacam ini, 99% sudah fix itu penipu,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular