Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalHE di Vonis Seumur Hidup Atas Pembunuhan Kakak-Adik Waru

HE di Vonis Seumur Hidup Atas Pembunuhan Kakak-Adik Waru

Sidoarjo, Investigasi.todayHakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Heru Erwanto, pelaku pembunuhan kakak dan adik di Waru Sidoarjo.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut, Kamis (24/2/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa orang sekaligus.

Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop.

“Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA, (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut. “Kurang berat, saya minta hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya pada September 2021 terdakwa telah membunuh kakak beradik DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular