Thursday, February 6, 2025
HomeBerita BaruJatimHearing Tertutup Pungli Pelantikan Kades, Komisi I DPRD: Plt Kadis PMD Bersalah

Hearing Tertutup Pungli Pelantikan Kades, Komisi I DPRD: Plt Kadis PMD Bersalah

Hearing tertutup Komisi I DPRD Gresik dan Dinas PMD

Gresik, Investigasi.today – Komisi I DPRD Gresik menggelar hearing atau dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait pungutan pelantikan kepala desa beberapa waktu lalu.

Hearing itu diikuti Plt Kadis PMD Gresik ini Suyono beserta para kabid dan sejumlah kepala desa yang ikut pelantikan. Sayangnya, kegiatan itu digelar tertutup dan sejumlah jurnalis pun diminta menunggu di luar ruangan rapat.

Tak seperti biasanya, hal ini pun terkesan aneh dan tak masuk akal.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin mengatakan, dalam hearing kali ini pihaknya melakukan dengan tertutup.

“Teman-teman media banyak yang hadir, kalau masuk semua ruangan gak cukup,” ungkapnya, Selasa (17/5).

“Tapi, terkait hasil rapat akan saya sampaikan waktu konfrensi pers,” lanjutnya.

Udin menuturkan, Plt Kadis PMD beralasan pungutan tersebut berdasarkan kemauan dan kesepakatan para kepala desa yang akan dilantik berdasarkan hasil notulensi rapat pada 11 April 2022 lalu.

Padahal organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh melakukan atau mengkoordinir pungutan dengan alasan apapun.

“Kita komisi I juga menyimpulkan pak kadis itu salah, karena tidak boleh OPD melakukan dan mengkoordinir penarikan itu,” tegasnya.

Udin menegaskan, dari hasil ini pihaknya akan mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Inspektorat untuk menindaklanjuti pungutan tersebut.

“Di internal eksekutif ada lembaga inspektorat. Mengenai sanksi, terserah bupati yang tentunya berdasar hasil pemeriksaan inspektorat,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Inspektorat Pemkab Gresik, Edy Hadisiswoyo, SH, MM mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari dewan terkait masalah PMD.

“Saya sekarang masih di BPK Jawa Timur, belum ada rekomendasi dari dewan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Plt Kadis PMD Suyono mengatakan salah satu alasan memungut uang atribut itu karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antarkades.

“Jadi itu tidak dipaksa, itu kesepakatan, biar tidak simpang siur. Untuk atibut dan dokumentasi karena temen-temen Kades minta,” terangnya.

Yono menerangkan, atribut dan dokumentasi pelantikan itu memang tak dianggarkan oleh APBD. Alasannya karena yang melakukan pengusulan anggaran adalah pejabat lama.

“Pengalaman sebelumnya, pangkat jabatan tidak dianggarkan. Itu yang anggarkan pejabat lama,” jelasnya.

Pungutan tidak resmi ini pun mencoreng pemerintahan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah. Apalagi, semua biaya dalam pelantikan itu sudah dianggarakan dalam APBD.

Seperti diberitakan, sebanyak 47 kades dipungli masing masing Rp 900 ribu atau total Rp 42,3, juta.

Pungutan itu meliputi atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp 35 ribu, Nametag Rp 25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu. Cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp 250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.

Ikut hadir dalam dengar pendapat tersebut Kades Sumari dan Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan, Kades Banyuwangi Kecamatan Manyar serta Kades Padeg Kecamatan Cerme. Mereka dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai pungutan tersebut. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular