Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalHendak Pesta Sabu, Pejabat Pemkab Luwu Utara Ditangkap

Hendak Pesta Sabu, Pejabat Pemkab Luwu Utara Ditangkap

Luwu Utara, investigasi.today – Polisi berhasil menangkap 3 pria di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat hendak menggelar pesta sabu. Satu di antaranya berstatus pejabat Pemkab Luwu Utara dan satu orang lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN).

“Benar. Kami amankan 3 tersangka pengguna narkoba saat hendak pesta narkoba,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, Kamis (23/2).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S (39), R (43) dan RS (24). Mereka ditangkap saat hendak melakukan pesta sabu di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Minggu (19/2) sekitar pukul 23.00 Wita.

Galih mengungkapkan, tersangka S merupakan ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Sekretariat Pemkab Luwu Utara. Sedangkan R merupakan ASN di Kecamatan Rampi, lalu RS warga biasa.

“Dua ASN adalah S dan R. Kalau S itu jabatannya Kasubag kalau R staf Kecamatan Rampi. RS ini warga biasa, nah RS mengaku narkoba ini dari S pejabat Pemkab itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Muh Jayadi mengatakan ketiganya hanya pengguna sabu. Saat ditangkap, 3 tersangka baru hendak melakukan pesta sabu.

“Jadi, mereka baru mau pesta sabu, tapi keburu ditangkap. Ini berkat informasi dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 saset sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan satu buah alat isap sabu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Ancamannya 20 tahun, kita kenakan pasal 114 tentang penggunaan narkotika,” tandasnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular