Wednesday, January 14, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalHendak Pesta Sabu, Wanita Muda di Tegal Diringkus Polisi

Hendak Pesta Sabu, Wanita Muda di Tegal Diringkus Polisi

Tegal, investigasi.today – Seorang perempuan muda AR (29) Warga Jalan Cempaka Mangkukusuman di Kota Tegal diringkus tak lama setelah mengambil paket sabu-sabu.

AR sebelumnya merencanakan pesta sabu bersama rekan lelakinya berinisial RW (38) warga Jalan Abimanyu, Slerok, Tegal Timur. Keduanya diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,55 gram.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan keduanya diamankan di Jalan Seram Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Petugas juga mengamankan barang bukti sebesar 0,55 gram sabu yang terbungkus plastik makanan yang dimasukan dalam bungkus rokok,” kata Rahmad Hidayat, Rabu (31/8).

Rahmad mengatakan, tersangka AR mengaku membeli barang haram itu, dari seseorang yang saat ini masih dalam buruan polisi.

Setelah memesan, keduanya kemudian mengambilnya untuk digunakan bersama-sama dengan teman RW.

“Setelah mengambil sabu, keduanya kemudian diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran,” kata Rahmad.

Selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya. Seperti handphone dan sepeda motor yang merupakan sarana.

Tersangka dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular