
Gresik, Investigasi.today – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Gresik meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana hibah UMKM di Gresik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat 774 kelompok penerima hibah. Setelah memeriksa 144 kelompok, Korps Adhyaksa memperkirakan potensi kebocoran mencapai Rp 1,2 Miliar.
“Potensi kebocoran kemungkinan bisa bertambah, karena masih banyak yang belum diperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana saat konfrensi pers, Senin (12/6).
Nana menuturkan, sejak kasus itu mencuat pada akhir tahun lalu, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, ketua kelompok penerima hibah, pejabat pemerintahan, Diskoperindag hingga anggota DPRD Gresik.
Pejabat yang sudah diperiksa diantaranya Kadiskoprindag Malahatul Fardah, Sekdin Subhan dan Kabid Usaha Mikro dan Koperasi, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Asroin Widiana.
“Selanjutnya, kami akan memeriksa 12 penyedia dan semua yang terlibat serta anggota dewan,” tandasnya.
Nana menjelaskan, hibah yang dialokasikan untuk membantu kemajuan pelaku UMKM Gresik ini dianggarkan Rp19,6 Miliar dan terealisasi Rp17,9 Miliar melalui E-Katalog.
“Sasaran penerima 774 kelompok UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan minus Pulau Bawean,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengungkapkan, hasil penyelidikan terungkap mekanisme yang dilakukan dalam program hibah ini melalui pokok pikiran dewan (Pikir/Jasmas).
“Masyarakat mengajukan dan verifikatornya Diskoperindag, setelah ditentukan DPA lalu diserahkan ke penerima,” jelasnya. (Slv)


