Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPemuda Bejat dan Tak Beretika, Tega Gagahi Anak Usia 4 Tahun

Pemuda Bejat dan Tak Beretika, Tega Gagahi Anak Usia 4 Tahun

teks foto ; Terdakwa NNF(16) saat digelandang petugas kejaksaan

Surabaya, investigasi.today – Kembali Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus tindak pidana asusila yang menjerat anak dibawah umur, NNF (16) warga Jalan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Kamis (19/7/2018)

Persidangan digelar secara tertutup untuk umum, dan dipimpin oleh hakim Jihad Arkanudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi.SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan agenda dakwaan yang dibacakan langsung oleh JPU.

Kejadian tindak pidana asusila ini bermula pada awal bulan Desember tahun 2017 lalu, awalnya terdakwa NNF mengajak korban sebut saja Bunga (4) yang juga masih tetangganya untuk bermain di kamar terdakwa dengan iming-iming di pinjami handphone untuk bermain game. Setelah di dalam kamar korban di buka celananya sampai terlihat kemaluannya.

Disinilah terdakwa yang dalam keadaan tegang, mengajak korban masuk ke kamar mandi dan langsung memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban. Hal ini dilakukan terdakwa sampai 3 kali berturut-turut dengan hari yang berbeda pada bulan dan tahun yang sama.

JPU Marsandi.SH, saat ditemui untuk di konfirmasi terkait sidang yang digelar diruang sidang anak, menyampaikan bahwa memang benar ada sidang anak perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anak berumur 16 berinisial NNF kepada Bunga yang masih berusia 4 tahun.

” Iya mas, memang ada sidang anak tadi, dan terdakwanya masih dibawah umur.” jelas Marsandi.SH.

Sementara dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa perbuatan NNF tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dipihak lain, kuasa hukum terdakwa Fariji SH, dari (LBH Lacak) menyampaikan bahwa dirinya tetap siap untuk mendampingi kliennya sampai akhir persidangan, Fariji berharap bila terbukti atau tidak terbukti di fakta persidangan kliennya bersalah, dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa yang sedang berpekara adalah seorang anak, Ucapnya.

“Jadi saya mohon kepada Hakim, agar bisa mempertimbangkan bahwa yang berpekara ini adalah seorang anak, bagaimanapun juga jelas berbeda perkara anak dan perkara dewasa. Terlepas nanti dalam fakta persidangan klien saya terbukti bersalah atau tidak, saya juga berharap tidak di hukum, melainkan ditempatkan di lembaga pembinaan perlindungan khusus anak.” pungkas Faridji. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular