Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHotHina PERADIN, Legalitas Noerana Selaku Advokat Di Pertanyakan

Hina PERADIN, Legalitas Noerana Selaku Advokat Di Pertanyakan

Surabaya, investigasi.today – Setelah sempat menyinggung soal legalitas oraganisasi Peradin pada persidangan kasus perdata, kini Noerana, selaku kuasa hukum Tutik, Guru di Stela Maris (tergugat) sekaligus terpidana dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik justru diserang balik oleh sejumlah advokat dari Peradin selaku kuasa hukum Eng Tjuen Siong (penggugat).

Dalam sidang yang digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Advokat Belly V.S Daniel, SH selaku kuasa hukum penggugat menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat.

Pada majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, Belly menyinggung berita acara penyumpahan Noerana sebagai advokat yang belum didaftarkan saat persidangan.

Hakim Dwi pun membenarkan, jika Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan yang dimaksud. “Tapi untuk kebenarnya kami akan cek dulu ke panitera, karena panitera yang menangani perkara ini sedang ijin, jadi pada persidangan berikutnya akan kita cek,”kata Hakim Dwi pada advokat Belly.

Noerana pun terlihat gelagapan menjawab pertanyaan soal berita acara sumpahnya. “Kami sudah lengkapi sejak sidang pertama pak hakim,”ucap Noerana dengan terbata-bata.

Tak terima dengan jawaban Noerana, Belly pun meminta hakim untuk mengambil sikap, apabila diketahui Noerana beserta timnya belum mendaftarkan berita penyumpahannya. “Kalau memang tidak ada, tentu hakim akan mengambil sikap,”ujar Hakim Dwi Winarko menjawab sikap Belly.

Untuk membuktikan jika dirinya sebagai advokat, Noerana pun menunjukan sebuah id card advokat Peradin. Namun, kartu itu dianggap tidak legal oleh Belly. “Ini palsu, kami anggap ini tidak sah,”ucap Belly.

Sebagai upaya mengahkiri perseteruan ini, Hakim Dwi Winarko akhirnya menunda persidangan dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat belum dibacakan. “Sambil menunggu data-data yang diminta, sidang ditunda satu minggu,”kata Hakim Dwi diakhir persidangan.

Dari pantauan dalam persidangan, puluhan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) terlihat memadati ruang persidangan perkara perdata ini. Mereka tak terima lantaran, tim kuasa hukum penggugat disebut sebagai perkumpulan advokat yang tak jelas oleh pihak Noerana. Pernyataan itu disampaikan Noerana beserta timnya dalam nota eksepsi yang diajukannya pada persidangan sebelumnya.

“Sekarang terbukti siapa yang tidak jelas legalitasnya. Organisasi kami jelas dan diakui,”ucap Belly saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara Noerana mengaku tidak mempermasalahkan soal legalitas Belly sebagai anggota Peradin. “Saya juga anggota Peradin, tapi tim saya kan bukan, mereka lah yang menyoalkan masalah itu,”pungkas Noerana saat dikonfirmasi.

Terkait masalah berita acara pelimpahan dirinya, Noerana mengaku sudah menyerahkan ke panitera pengganti sebelum perkara ini disidangkan. “Kalau tidak lengkap kenapa kami ada panggilan sidang,” kata Noerana.

Untuk diketahui, Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ganti rugi dilakukan Eng Tjuen Siong setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa Tutik (tergugat) bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada anak penggugat saat bersekolah di Stela Maris Surabaya.

Dalam gugatan PMH itu, Eng Tjuen Siong merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 180 juta pada Guru Stela Maris tersebut. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular