Monday, September 1, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Gerebek Home Industry Ekstasi dan Pil Koplo di Kertajaya

Polisi Gerebek Home Industry Ekstasi dan Pil Koplo di Kertajaya

Surabaya, investigasi.today Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya yang dijadikan home industry pembuatan pil ekstasi hingga carnophen. Dua tersangka diamankan dan ribuan butir pil turut disita.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.

“Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujar Robert, Senin (20/5).

Robert menerangkan MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Menurutnya, ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.

“Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh China warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. Serta total pil carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir sebagai barang bukti.

Robert menambahkan total barang bukti pil yang diamankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar. Atas pengungkapan ini, lanjut Robert, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa jadi korban narkoba.

“Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp 23.15 miliar,” tandasnya. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular