TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi. Today – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 20 hari ditahun 2018 ini, Polres
Tanjab Timur menangani sebanyak 114 kasus. ‘’Operasi Pekat ini dimulai dari 12 April sampai 1 Mei. Dalam operasi
Itu ditemukan sebanyak 114 kasus,’’ ungkap Kapolres Tanjab Timur, AKBP. MM. Sitepu, kemarin.
Dari 114 kasus tersebut terdiri dari 19 kasus premanisme, 9 kasus judi dan 77 kasus miras. ‘’Minuman keras disita dari toko-toko yang tidak diikut perlengkapan perizinan. Selain itu jajaran telah mengamankan tuak. Semua kasus diungkap di Sebelas Kecamatan dalam Kabupaten Tanjab Timur. Barang bukti ini nantinya akan kita musnahkan, setelah ada penetapan dari Pengadilan,’’ ucapnya.
Bagi penjual miras diberikan sangksi peringatan terlebih dahulu. Namun bila mereka mengulangi perbuatannya, nanti berkoordinasi dengan pihak Pemda untuk meninjau dan mencabut izin perdagangannya. ‘’Kalau judi dikenakan KUHP Pasal 303. Sedangkan premanisme dengan melakukan pemerasan dan Pungli dikenakan KUHP Pasal 368,’’ sebutnya.
Polres menghimbau kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan ini untuk bersama-sama mencegah masuknya miras, kemudian petasan yang mempunyai klasipikasi yang memang tidak bisa untuk diperjual belikan. ‘’Kita juga minta kepada masyarakat untuk menutup tempat-tempat yang dijadikan keramaian, atau tempatnya berkumpul masyarakat, seperti warung-warung yang dijadikan tempat menjual tuak dan minuman keras. Untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan. (bahar suro)