Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal (kanan) bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian
JAKARTA, Investigasi.Today – Saat ini polisi masih mengejar para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos. Mereka akan di proses secara hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal.
“Terkait penyebaran berita bohong sudah diatur dalam Undang-Undang (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Pasal 14 Ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Sementara Ayat (2) berbunyi, “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”.
Iqbal menyatakan saat ini tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.
“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, hal itu tidak patut saya sampaikan di media,” ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya sedang mengejar orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini. “Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong dan lami akan mengejar itu,” pungkasnya. (Ink)