Surabaya, investigasi.today – Gara-gara sapi, Syarifuddin (33) asal Bima Nusa Tenggara Barat, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, Senin (06/11/2017).
Sidang dengan agenda dakwaan ini, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak dan Majelis Hakim diketuai oleh Sigit Sutriono.
“Terdakwa Syarifuddin disidangkan lantaran telah melakukan penganiayaan berat dengan membacok punggung dan jari tangan hingga putus pada petugas Balai Karantina Hewan di Jalan Kalimas Baru, Surabaya,” ujar jaksa Irene Ulfa dalam persidangan.
Terdakwa Syarifuddin diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 Wib. Dia diperiksa setelah membacok Mat Chodi.
Perkara ini berawal dari selisi paham antara terdakwa Syarifuddin dengan Dasiman yang saat itu menginginkan agar muatan sapi itu untuk ditambah 1 ekor, namun terdakwa tidak mau terima jika muatannya ditambah sehingga terjadi perselisian.
Tak disangka tiba-tiba terdakwa menutup pintu belakang truk yang mengakibatkan kaki saksi Rosid nyaris terjepit lalu terdakwa ditegur oleh Monir, “jangan begitu kerja yang bener, itu hampir kena kaki.” mendengar teguran seperti itu, terdakwa Syarifuddin tidak terima lantas bergegas mengambil sebuah pisau penghabisan yang biasa digunakan untuk menyembelih sapi. lantas mengacungkan pisau tersebut kepada Monir, melihat terdakwa membawa pisau Monir pun lari terbirit-birit berusaha menghidar.
Melihat temannya terancam, korban Mat Chodi dan Slamet secepat kilat mengambil bambu bermaksud akan digunakan untuk melerai, namun terdakwa justru menjadi kalap dan ganti menyerang saksi korban Mat Chodi dan Slamet dengan menyabetkan pisaunya tepat mengenai punggung dan jari manis saksi korban Mat Chodi hingga putus.
Atas perbuatannya, Kini terdakwa Syarifuddin diancam pidana sebagaimana diatur undang undang dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. (Ml)