
Surabaya, Investigasi.today – Dewi Ratih, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, menangis saat mengetahui dirinya di tuntut 3,5 tahun penjara oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (20/08).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebagai jaksa pengganti dari JPU Fathol Rosyid, dalam surat tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa Dewi Ratih secara sah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menuntut terdakwa Dewi Ratih dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Rini saat sidang di ruang Garuda 1.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan JPU. Terdakwa yang sejak dimulainya persidangan terlihat tegang di wajahnya, langsung menangis.
“Ampun pak hakim, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta terdakwa sambil beberapa kali mengusap air matanya.
Hakim Wayan kemudian memutuskan menunda sidang pada pekan depan untuk membacakan putusan bagi terdakwa.
“Sidang kita tunda minggu depan ya, dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Wayan seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, terdakwa Dewi Ratih bersama Sodikin (DPO) membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000,- dengan uang berasal dari Sodikin. Setelah itu, shabu tersebut dipakai bersama-sama di sebuah hotel di Surabaya.
Usai memakai, terdakwa kemudian membawa pulang dan menyimpan alat hisap shabu-shabu tersebut didalam rumahnya di Jl. Kedungturi, Surabaya. Akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,31 gr dengan kacanya (berat bersih 0,011 gr), 5 (lima) plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) buah sedotan plastik.
Akhirnya terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (Ml).