Gresik, Investigasi.today – Kepala Desa (Kades) Dadapkuning, H. Saikun mengikuti program “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kantor Desa Dadapkuning, Kec. Cerme, Kab. Gresik, Kamis (22/6).
Saikun menjelaskan bahwa, keikutsertaannya dalam program peningkatan kapasitas bersama Kajari ini merupakan wujud dari komitmen dia sebagai Kades, agar mampu mengelola anggaran sesuai regulasi dan transparan. Dengan demikian anggaran desa dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan warga Desa Dadapkuning.
“Rp1 uang negara harus dipertanggungjawabkan. Namun terkadang potensi penyimpangan anggaran itu terjadi bukan karena kesengajaan, tapi lantaran ketidakpahaman para Kades terkait aturan. Untuk itu, saya sangat senang dengan adanya pendampingan dari Kejari Gresik, serta peningkatan kapasitas kami sebagai Kades dalam mengelola anggaran,” terangnya.
Saikun pun menambahkan, program ini juga ia ikuti bersama Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra dan Kaur Perencanaan. Ia pun mengaku akan mengoptimalkan kerja sama dengan Kejari Gresik ini, agar program desa bisa berjalan tepat waktu, tertib dan taat aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain Desa Dadapkuning, program peningkatan kapasitas bersama Kejari Gresik juga diikuti oleh empat desa lain di Kecamatan Cerme. Antara lain Desa Guranganyar, Lengkong, Dampakan dan Desa Dooro.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa, program ini merupakan langkah pencegahan penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa. Sehingga dapat terhindar dari perbuatan korupsi. Ia mengungkapkan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran.
“Keuangan desa juga termasuk lingkup keuangan negara yang penggunaannya harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tapi tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, penyelesaian administrasi harus didahulikan sebagai pencegahan atau preventif,” tandasnya.
“Untuk itu Kepala Desa juga diimbau proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jangan beranggapan tidak ada kesalahan sehingga tidak mau melaporkan sampai menjadi perkara hukum,” imbuhnya.
Untuk itu Kajari Nana berpesan, desa harus melibatkan berbagai pihak menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan DD sangat penting. Akses masyarakat mendapatkan informasi pengelolaan DD harus transparan. Sehingga pembangunan desa itu betul-betul efektif,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama Camat Cerme Umar Hasyim dalam sambutannya menilai kegiatan seperti ini sangat baik, Kades bisa mengetahui dan memahami hal-hal yang utama dalam sebuah perencanaan. Sehingga terwujud proses adminsitrasi yang baik dalam penggunaan keuangan desa. (Slv)