Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNasionalIkuti Putusan di PTUN Jakarta, Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul...

Ikuti Putusan di PTUN Jakarta, Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Jakarta, investigasi.today Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda putusan etik Nurul Ghufron. Langkah tersebut mengikuti putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses persidangan etik sang Wakil Ketua KPK.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan sela PTUN Jakarta. Pada intinya memerintahkan penundaan proses etik Ghufron.

Atas dasar hal tersebut, pembacaan putusan Ghufron ditunda hingga ada putusan final dari PTUN Jakarta.

“Sesuai kesepakatan dari para majelis maka persidangan ini kami tunda,” kata Tumpak dalam sidang, Selasa (21/5). Ghufron tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dugaan pelanggaran etik tersebut terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementan. Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN tersebut.

Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun memastikan bahwa dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut, tidak ada imbalan yang ia terima.

Ghufron menilai Dewas telah melampaui wewenang karena memproses dugaan pelanggaran etikanya yang diklaimnya sudah kedaluwarsa. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular