Ponorogo, Investigasi.today – Dugaan adanya sindikat penjualan ginjal internasional berhasil diungkap oleh Imigrasi Ponorogo. Sebanyak 5 orang diamankan, dimana 2 diantaranya yakni berinisial MM asal Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan merupakan calon korban.
Sementara sisanya berinisial WI asal Bogor dan AT asal Jakarta merupakan penyalur. Bertugaa merekrut orang yang mau menjual ginjalnya. Seorang lagi berinisial IS asal Mojokerto yang berstatus saksi.
Dugaan penjualan ginjal itu terungkap saat MM dan SH berada di Ponorogo. Kedatangan mereka ke bumi reog untuk mengurus pembuatan paspor di Imigrasi Ponorogo.
Dalih keduanya memerlukan paspor untuk berwisata ke Malaysia. Padahal, sebenarnya meraka akan ke Kamboja. Disanalah nanti, mereka akan menjual ginjalnya. Saty ginjal akan dihargai senilai Rp 150 juta.
“Berdasarkan pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut, sementara untuk AT yang bertugas untuk membantu calon korban dalam proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto, ditulis Kamis (06/07/2023).
“Kepada calon korbannya, WI dan AT ini mengiming-imingi calon korbannya uang Rp 150 juta, untuk penjualan satu ginjal,” ungkap Yanto.
Dihadapan petugas Imigrasi Ponorogo, WI mengungkapkan hal yang sangat mengejutkan. Pasalnya WI mengaku bahwa dirinya sempat pergi ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Namun, saat di laboratorium di Phnom Penh niat menjual ginjalnya harus pupus, dikarenakan masalah kesehatan. “Menurut pengakuan WI, dirinya sudah terbang ke Kamboja untuk menjaul ginjalnya. Namun gagal karena masalah kesehatan,” katanya.
Dari pengalaman itu, WI oleh sindikat perdagangan ginjal internasional yang berada di Bekasi, direkrut dan dipekerjakan sebagai penyalur mencari orang yang ingin menjual ginjalnya. Bahkan, menurut penuturan WI, dirinya pernah ke basecamp sindikat perdagangan ginjal internasional itu di Bekasi. “Dia juga mengaku pernah datang ke base camp di Bekasi. WI juga mengaku pernah datang di basecamp yang ada di Bekasi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar dalam kepengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri atau paspor. “Kasus dugaan perdagangan ginjal internasional ini kemudian kita limpahkan ke Polres Ponorogo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keberhasilan kantor Imigrasi Ponorogo menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sindikat penjualan ginjal Internasional ini, diumumkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo. Pengungkapan itu bermula saat kedua korban diwawancarai oleh petugas Kantor Imigrasi Ponorogo.
Di tengah wawancara, petugas mencurigai ada gelagat yang tidak biasa dan mencurigakan. Keduanya sama-sama memberikan keterangan liburan ke Malaysia yang tidak meyakinkan. “Pada proses wawancara itu, petugas menyatakan ada indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran non prosedural,” kata Hendro.
Setelah terus di pojokkan oleh pertanyaan oleh petugas, kedua korban akhirnya mengaku akan pergi ke Kamboja untuk mendonorkan ginjalnya. Mereka juga mengaku bahwa datangnya ke Imigrasi Ponorogo ini diantar oleh 3 orang. Petugas pun berhasil mengamankan mereka. Kasus dugaan TPPO dan penjualan ginjal ini, telah dilimpahkan ke Polres Ponorogo. Mereka pun saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo. (Slv)