Surabaya, investigasi.today – Gelar sidang perkara Narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa 1 Toyib bin Mat Niri (31) asal Desa Macupat Camplong Sampang Madura, dan terdakwa 2 Musni bin Hadi (26) Jl Wonoarum 25 Surabaya.
Keduanya didakwa terkait perkara narkoba, kini keduanya tengah menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/01/2018).
Bertindak selaku ketua majelis hakim Nursyam, yang memimpin jalannya persidangan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi guna dimintai keterangan.
Dihadapan majelis hakim saksi menjelaskan kejadian perkara tersebut, bermula saat Petugas Polisi dari Polsek Benowo Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya ditindak lanjuti petugas dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan, alhasil Petugas berhasil menangkap kedua terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,40 gram beserta pembungkusnya.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang tidak diketahui namanya (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu pakai uang patungan yakni terdakwa sebesar 1 Rp 75 ribu dan terdakwa 2 sebesar Rp 75 ribu.
Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi.Â
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undqng RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
hingga akhirnya hakim Nursyam mengetukan palunya pertanda sidang telah usai dan akan dilanjutkan pekan depan.(Ml).Â