Surabaya, investigasi.today – Hariyanto bin Sukardi (34), warga Lebak Indah Utara, VII/57 Surabaya, kembali disidangkan dalam perkara narkoba. Sidang kali ini beragenda tuntutan dan digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/9/2017).
Bertindak selaku ketua majelis hakim Dede Suryaman, yang memimpin jalannya persidangan langsung memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi.SH, untuk membacakan surat tuntutannya. Dalam tuntutannya Jaksa Marsandi menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama (8) delapan tahun penjara, serta denda sebesar Rp 800 juta, dan subsidaer (3) tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat, memiliki menyimpan memakai dan menjual narkotika jenis sabu sabu. Akibatnya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengajuhkan permohonan waktu untuk melakukan upaya pembelaan (Pledoi) bagi kliennya.
Hakim pun menyetujui dan memberikan waktu sepekan untuk melakukan upaya banding, yang kemudian disambut oleh Fariji dengan kata terima kasih pak hakim, ucapnya Fariji. Karena menurut Fariji bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan klien saya gituloh, Jelas Fariji saat ditemui wartawan se usai sidang.
Berikut perkara ini, bermula ketika petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa dikamar kost nya di Jln Lebak Indah Utara.VII/57 pada hari Kamis 02 Maret 2017 sekira pukul 09,00 wib terkait perkara narkoba.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa (8) delapan paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,77 gram. Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Latif (DPO) dengan cara membeli di Desa Rabesan Madura.(Ml).