Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalIntan, Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Intan, Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya


Surabaya, Investigasi.today – Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, salah satu mucikari yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online artis Vanessa Angel, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (04/04/2019).

Sidang digelar ruang Garuda 1, terdakwa menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Dalam surat dakwaan JPU, menyatakan jika terdakwa Intan di dakwa telah turut serta sesuai pasal 27 ayat (1) KUHP. ” Bahwa terdakwa di nyatakan bersalah atas perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). ” ujar JPU Nurlaila.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Gaos Hadiman, tidak keberatan. Kemudian Hakim Dwi menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

” Baik ya, sidang di tunda pekan depan.” pungkas Hakim Dwi

Untuk diketahui, keterlibatan terdakwa Intan Permatasari pada kasus ini setelah dihubungi oleh terdakwa Tentri Novanta (berkas terpisah) yang menanyakan apakah VA bisa menemani (BO) seseorang dengan dalih yang memesan adalah salah seorang menteri.

Setelah terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim di hotel Vasa Surabaya, petugas berhasil mengamankan Rian Subroto (RS) dan Vanessa Angel yang akan melakukan hubungan intim.

Dari hasil pengembangan, terdakwa Intan Permatasari kemudian di tangkap pada tanggal 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular