Wednesday, February 18, 2026
HomeBerita BaruNusantaraInteldakim Kemenkumham Bali Jemput WNA Jerman

Inteldakim Kemenkumham Bali Jemput WNA Jerman

Denpasar, investigasi.today – Kantor Kemenkumham Bali melalui  Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan 1 (satu) Warga Negara Jerman dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. Selasa (31/08) kemarin.

“Dalam penjemputan WNA Rusia ini berkoordinasi langsung dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I  Denpasar yang menjadi tempat bimbingan Warga Negara Asing tersebut” Jelas Kanwil.

Kemenkumham Bali Jamarulli Manihuruk 
Adapun data Warga Negara Asing tersebut adalah sebagai berikut  Tim Dielenschneider ( laki2) asal negara Jerman menggunakan paspor Berlaku 06 Juni 2016 s/d 05 Juni 2026.

Menurut Jamarulli Manihuruk ,Sebelumnya yang bersangkutan terbukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,telah melakukan Tindak pidana narkotika karena telah terbukti menyimpan ganja dan dijatuhkan pidana selama 4 Tahun, serta denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 3 bulan.

Tim Dielenschneider ditangkap di Perumahan Pering River Gianyar oleh Kepolisian Daerah Bali. Yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.

Sebelum bebas, Tim Dielenschneider sempat ditahan juga di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan kemudian diserah terimakan sebagai Klien Bapas Kelas I Denpasar setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020.

Tim Dielenschneider dinyatakan telah resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar berdasarkan Surat Keterangan Bebas tanggal 31 Agustus 2021 yang selanjutnya diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan Pendetensian. Setibanya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dilakukakan pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan dan dilakukan pengambilan keterangan serta pendetensian kepada yang bersangkutan hingga dilakukan proses pendeportasian. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular