
Malang, Investigasi.today – Terkait viralnya tata tertib dengan sanksi denda jutaan rupiah di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid menyampaikan bahwa mulanya tatib tersebut dibuat untuk mengisi kas RW, karena memicu reaksi, akhirnya tatib tersebut akan direvisi.
“Sanksi berupa denda tersebut diniatkan untuk mengisi kas RW. Ketika musyawarah bersama RW, warga melalui ketua RT sepakat membuat tatib itu,” ungkapnya, Kamis (11/7).
Syahrial menambahkan “kas digunakan untuk banyak hal, salah satunya untuk kepentingan lingkungan RW itu sendiri dan memang disepakati begitu,” tandasnya.
Syahrial mengakui jika tatib tersebut keliru dan bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Malang. Namun saat ini Ia sudah meminta Ketua RW 02 untuk mengubah isi draf dan menyesuaikan sanksi dengan Perda yang berlaku.
“Sebenarnya jauh sebelum Tatib tersebut viral di medsos, kita sudah minta untuk direvisi. Yang pasti
Tatib itu belum diberlakukan. Jadi belum ada barang satu rupiah pun denda yang masuk kas RW 02. Terlebih, pelanggaran yang tertera dalam tatib itu juga belum dijumpai di RW tersebut,” jelasnya..
Untuk diketahui, tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin dan dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Salah satunya soal tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Sedangkan untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan dikenakan denda Rp 1,5 juta. (Ink/utsman)