
Sleman, investigasi.today – Satpol PP DIY menutup sementara sebuah SPBU yang berada di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Penutupan dilakukan karena masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa atau TKD milik SPBU tersebut telah habis.
Penutupan sementara SPBU yang memiliki luas 1.600 meter persegi ini dilaksanakan pada Kamis (20/7) kemarin.
“Penutupan ini dari tindak lanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Kami cek, pengelola kita panggil dan lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, Jumat (21/7).
Dalam pemeriksaan itu terungkap SPBU ini sudah berdiri sejak 2001. Sudah mendapat izin Gubernur tahun 2001 sampai dengan tahun 2021.
Qumarul mengatakan SPBU terpaksa ditutup sementara karena proses perpanjangan izinnya belum selesai.
“Jadi kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” jelasnya.
Selain SPBU, Satpol PP DIY juga menutup dua bangunan usaha lainnya. Pertama adalah kafe yang di dalamnya terdapat tempat rekreasi anak. Lokasinya tak jauh SPBU yang ditutup. Lalu, kos eksklusif di Wedomartani, Ngemplak, juga ditutup.
Pelanggaran yang dilakukan juga sama yaitu beroperasi tanpa memegang izin penggunaan TKD dari Gubernur DIY. Ketiga pihak yang memiliki usaha ini sebelumnya sudah diperiksa pada 11 Juli lalu.
“Ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ujarnya.
Sementara untuk kafe dan tempat wisata anak-anak yang disegel ini baru beroperasi Juli 2023 lalu. Kafe sudah beroperasi padahal izin TKD belum terbit.
“Izinnya sudah sampai di DPTR provinsi. Cuma memang, secara aturan hukum, pada saat orang mengajukan izin, seharusnya sebelum izin terbit dia belum bisa memulai aktivitas. Ini ternyata awal bulan Juli ini mereka sudah mulai beraktivitas, membuka layanan,” katanya.
Lalu, untuk kos eksklusif di Wedomartani kasus juga serupa. Belum mengantongi izin pemanfaatan TKD.
“Ada 94 kamar yang 90% nya sudah terisi. Hari ini kita juga lakukan penutupan sementara. Kos eksklusifnya (beroperasi) sejak dari 2022 dari keterangan penanggung jawab pengelolaannya,” pungkasnya. (Ink)