Surabaya, Investigasi.today – Gelar sidang perkara narkoba yang menjerat Erik Prabowo bin Arif Subarib, warga Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir Surabaya, kini ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (07/5/2018). Ini adalah kali pertama dia berurusan dengan hukum dalam kasus Narkotika jenis shabu.
Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Samsu J Efendi Banu dalam dakwaanya menyebutkan bahwa Prabowo diciduk di kediamannya pada Jumat 9 Pebruari 2018 sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polrestabes Surabaya membuntuti terdakwa seusai membeli satu poket narkotika jenis shabu-shabu dalam ukuran paket hemat seharga Rp 180 ribu dari seorang pengecer bernama Manaf di kawasan jalan Jati Purwo, Surabaya.
“Selanjutnya setelah mendapatkan poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa kemudian pulang kerumahnya dengan tujuan untuk mengkonsumsi narkotika yang baru saja dibelinya, namun dalam perjalanan, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba polrestabes Surabaya yakni Firdaus Alam Hudi bersama team,” ucap jaksa Samsu saat membacakan dakwaannya.
Ditambahkan oleh jaksa Samsu, jika Erik Prabowo diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana denda.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1530 / NNF/2018 tanggal 20 Pebruari 2018 yang ditandatangani oleh
Arif Andi Setiawan dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : barang bukti nomor : 1367/2018/NNF berupa : satu kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,167 gram; positif mengandung Metamfetamina,
sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)