Serang, investigasi.today – Pejabat eselon IV setingkat Kasi di Satpol PP Pemprov Banten diduga menjadi calo untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Satpol PP Banten Agus Supriyadi berjanji memberi sanksi ke anak buahnya yang berinisial RSD itu.
“Betul, jadi gini, saya sebetulnya dari beberapa orang yang laporan ke saya, jadi kita proses semua, saya sudah perintahkan Kabid Tibum (Ketertiban Umum) untuk memberikan teguran,” kata Agus di Serang, Jumat (2/2).
Agus mengatakan pihaknya ingin kasus ini ditangani hingga tuntas, tapi terhambat RSD yang menghilang. Dia mengaku sudah mendatangi rumah RSD, tapi orang yang dicari tidak ada. Dia mengaku tetap akan memberikan sanksi kepada RSD.
“Kita cari orangnya nggak ada nih, sudah beberapa lama, saya sendiri datang ke rumahnya, di rumahnya tidak ada, yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya.
Agus mengaku bingung bagaimana cara RSD menjadi calo penerimaan PPPK. Dia mengatakan kasus ini juga akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“P3K informasinya, makanya saya agak aneh bagaimana caranya P3K. Kan ketentuannya pertama itu kalau daerah yang mempergunakan P3K menjadi beban daerah bukan pusat, saya rasa itu prosedur kan berjalan dari mulai pengusulan dari pemerintah daerahnya sampai dengan nanti pusat akan menyetujui itu kan proses. Tidak bisa dilakukan orang lain gitu kan,” katanya.
“Kalau proses di kita kan bertahap berjenjang dari mulai kabid-nya, karena me-review-nya dari tingkatan eselon III dan nanti baru ke eselon II, baru terus laporkan ke BKD,” sambungnya.
Dia mengatakan sanksi akan diberikan setelah ada proses pemeriksaan oleh BKD hingga Inspektorat. Dia mengatakan RSD akan diberi sanksi tegas.
“Kalau sanksi itu biasanya nanti kita nanti ada timnya, tim dari mulai Inspektorat, BKD, dan lain-lainnya yang memang berkompeten di bidang itu. itu akan berproses akan berjalan,” katanya.
“Ya kalau terbukti yang bersangkutan melakukan hal seperti ini kita akan tegas,” sambungnya. (Van)