SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Lalu Moh. Deddy Ady Kurniawan, Rabu (23/5/2018).
Pria 35 tahun asal Desa Selong Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang sedang menjeratnya.
Persidangan digelar diruang sidang Tirta1 Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin Ari Jiwantara selaku ketua majelis hakim dengan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula saat petugas menerima laporan dari salah satu karyawan J&T Express dijalan Menanggal Kebonsari Surabaya, terkait adanya barang paket yang mencurigakan dengan tujuan atas nama Fathul Yasin dengan alamat Kampung Banjar, Selong, Lombok Timur NTB.
Selanjutnya petugas SatResnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan pengecekan di J&T Express Jalan Menanggal Kebonsari, pada saat petugas melakukan pengecekan ditemukan (1) satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 45, 47 gram.
Setelah mengetahui jika didalam paketan tersebut berisi sabu, lantas petugas membungkus kembali paketan tersebut dan mengirimkannya ke alamat yang ditujuh yakni Jalan THG.Zainudin Abdul Majid, Selong, Lombok Timur NTB.
Sesampainya dialamat tujuan, barang tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian dibawa pulang oleh terdakwa dengan berjalan kaki. Sial ditengah perjalanan terdakwa ditangkap petugas yang telah menguntitnya sejak lama.
Ketika digeledah petugas menemukan bungkusan yang didalamnya berisi sabu, setelah dicek bahwa kiriman tersebut adalah dari Bambang Yudi Sularso als Mbeng di Surabaya yang ditujuhkan kepada Fathul Yasin, Selong Lombok Timur NTB.
Menurut pengakuan terdakwa dalam persidangan, terdakwa mengaku jika dirinya hanyalah seorang suruhan yang diberi imbalan 300.000 tiga ratus ribu rupiah setiap kali pengiriman.
Atas keterangan saksi meringankan tersebut, ditanggapi oleh majelis hakim dan disikapi oleh tim kuasa hukum terdakwa Rudi dan Syamsul dari LBH Orbit Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)