Dua terdakwa narkoba ( Deri dan Sugeng )saat menjalani sidang
SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis sabu sabu yang melibatkan dua terdakwa untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/5/2018).
Deri Ardiansyah als Bongo bin Satuki (22) asal Sidoarjo dan Sugeng Hadi Purwanto als Sugeng Ong bin Ridwan Hadi Purnomo (42) asal Candi Sidoarjo, kedua terdakwa siang tadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.
Sidang digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin oleh Agus Hamzah.SH,MH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum secara bersama sama dengan memiliki Narkotika jenis shabu dengan berat total 0,97 gram beserta pembungkusnya.
Menuntut, sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian kami memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara salama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, dan Subsidaer (6) enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada Rabu 10 Januari 2018 sekira pukul 21,00 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Deri Ardiansyah dan Sugeng Hadi Purwanto, dirumah kontrakan Sugeng di Perum AL Blok.K 11 Sugiwaras Candi Sidoarjo.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua poket shabu seberat 0,97 gram, (1) satu pak plastik klip, (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu seberat 1,16 gram beserta pipetnya, (1) satu buah dompet bertuliskan “Toko Mas Gajah”, (1) satu buah tas selempang merk Eiger, serta (1) satu buah timbangan elektrik merk “CHQ” dan HP Samsung Galaxi warna hitam.
Selanjutnya kedua terdakwa segera dibawa ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Tuji (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo, dari LBH Taruna Indonesia berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (Ml)