Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Pesakitan, Pengelola Kos Nyambi Pengedar Narkoba

Jadi Pesakitan, Pengelola Kos Nyambi Pengedar Narkoba

Surabaya, investigasi.today – Antonius Kurniawan als Toni bin Nico Dagur (46) pria warga Jl Dinoyo Baru 20 Surabaya, yang kesehariannya bekerja sebagai pengelolah rumah kost dan kini duduk dikursi pesakitan jadi terdakwa terkait perkara Narkotika.

Persidangan yang dipimpin Dedi Fardiman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Selasa (13/2/2018).

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangan dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim saksi menerangkan kronologi kejadian perkara tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat jika dirumah Jl Dinoyo Baru 20 Surabaya sering dijadikan ajang transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Antonius Kurniawan.

Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas segera melakukan penyelidikan dikawasan Jl Dinoyo Baru 20 tepatnya dirumah yang disebutkan oleh masyarakat.

Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat digeledah Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,36 gram, (1) satu poket kecil sabu seberat 0,38 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,40 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,40 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,42 gram, 

(1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,56 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,60 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,60 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,60 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,62 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,62 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,62 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,62 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,94 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 1,10 gram, 

Dengan total keseluruhan dengan berat netto 5,623 gram, (1) satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,32 gram beserta pipetnya, (1) satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,40 gram beserta pipetnya, (1) satu buah timbangan electrik merk Camry, dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yqng ditemukan dibawa meja kecil dikamar terdakwa.

Saat di interogasi Petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Bolang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Porong dengan cara diranjau yang pada akhirnya terdakwa mendapat upah dari Bolang.

Atas semua keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari (LBH Lacak) dan memang dalam persidangan terdakwa tidak berbelit belit serta mengakui semua perbuatannya.

Ketika terdakwa ditanya Majelis Hakim, dan saat ditanya Jaksa maupun oleh kuasa hukumnya, semua dijawab dengan jelas dan terus terang oleh terdakwa.

Dengan demikian atas perbuatan terdakwa, maka JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular