Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalJadi Pimpinan KPK Termuda, Nurul Ghufron; Satukan Visi dan Bersama Sepakati Target

Jadi Pimpinan KPK Termuda, Nurul Ghufron; Satukan Visi dan Bersama Sepakati Target

Nurul Ghufron (Tengah)

Jakarta, Investigasi.today – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) periode 2019-2023 baru saja dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (20/12) kemarin. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Dari kelima pimpinan KPK yang dilantik tersebut, ada satu nama termuda. Yakni Nurul Ghufron yang berlatar belakang dari akademisi. Pria kelahiran Sumenep itu pernah menjadi seorang pengacara dan menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Saat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK, Nurul Ghufron juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor Universitas Jember. Berdasarkan situs LHKPN, Laki-laki yang lahir pada 22 September 1974 ini pernah melaporkan kekayaannya senilai Rp 1.832.777.249

Nurul Ghufron pernah berjanji dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih Ia akan mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai. Menurut Nurul, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan, maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.

“Yang pertama dan utama adalah menyepakati visi, menyepakati target bersama. Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama,” ungkapnya saat itu.

Usia Nurul Ghufron yang baru mencapai 45 tahun sempat menjadi polemik untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dalam konteks penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Dalam pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun. Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.

Kemudian diketahui bahwa polemik tersebut bersumber dari kesalahan penulisan alias tipo para wakil rakyat atas UU KPK hasil revisi.

Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi tipo berbunyi, “Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,”.

Dalam angka dituliskan “50” tahun, tapi dalam huruf dituliskan “empat puluh” tahun. Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun. Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

“Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua,” jelas Azis ketika itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular