Saturday, July 26, 2025
HomeBerita BaruJatimJadi Saksi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Gresik dan Lamongan

Jadi Saksi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Gresik dan Lamongan

Gresik, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Gresik Noto Utomo (NTU), dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan Ning Darwati (ND) sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.


“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik atas nama NTU selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik, kemudian ND selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (24/7).

Selain mereka, Budi mengatakan bahwa penyidik memanggil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik berinisial AMN, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan berinisial MA, dan tiga orang pihak swasta berinisial YL, AAZ, dan TTH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU tersebut adalah Achmad Nadhori (AMN) dan Mahrus Ali (MA).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (23/7) telah memanggil Kepala Desa Menongo, Kades Sukolilo, Kades Banjargandang, Kades Gedangan, Kades Daliwangung, dan seorang pihak swasta berinisial SUY.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, yang salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular