Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Saksi, Kakanwil Gresik Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Jadi Saksi, Kakanwil Gresik Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Mantan Kakanwil Gresik, Muafaq Wirahadi saat menjadi saksi

Jakarta, Investigasi.today – Saat menjadi saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi merinci pemberian uang ke sejumlah pihak. Diantaranya untuk Romahurmuziy dan Gugus Joko Waskito yang tak lain staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Muafaq mengatakan “sesuai dengan BAP, saya menyerahkan sejumlah uang kepada Rommy Rp 50 juta, Wahab secara bertahap sekitar Rp 41,4 juta, Pak Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jawa Timur Rp 20 juta dan Gugus Rp 50 juta,” ungkapnya saat sidang Tipikor di Jakarta, Rabu (10/7).

Muafaq menuturkan, pemberian uang ke beberapa pihak bermula saat dia berkomunikasi dengan Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy, perihal keinginannya menjabat sebagai eselon IV di lingkup Kemenag. Hal tersebut diutarakan setelah ia mendapat informasi dari Haris bahwa ada jabatan eselon IV yang kosong.

Saat itu Aim (Abdul Rochim) mengatakan kepada saya barangkali Romi bisa menyampaikan. Tak berselang lama Muafaq menerima pesan dari Abdul Wahab, kakak Abdul Rochim yang isinya memberitahukan bahwa keinginan Muafaq menjabat sebagai eselon IV sudah disampaikan kepada Rommy.

“Sudah saya sampaikan ke Mas Rommy, sampeyan saya sampaikan di Gresik saja,” ujar Muafaq menirukan isi pesan Wahab kepadanya.

Selanjutnya terjadi empat kali pertemuan antara Muafaq dengan Rommy. Saat bertemu, Muafaq mengaku menyampaikan secara langsung kepada Rommy terkait keinginannya menjabat eselon IV dan Rommy hanya memintanya untuk berdoa. “Saya tidak sebut Gresik, saat itu Mas Rommy mengatakan berdoa saja,” tandas Muafaq.

Setelah beberapa kali pertemuan, Aim menyarankan adanya pemberian uang kepada Rommy dan Gugus, staf khusus Menag. Saat Jaksa mempertanyakan dasar pemberian uang kepada Gugus dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Muafaq mengaku tak tahu alasannya, ia hanya melaksanakan saran Abdul Rochim saja.

“Kalau yang untuk Rommy, itu Aim yang menentukan Rp 50 juta. Kalau untuk Gugus sepantasnya berapa, hasil diskusi dengan Aim disepakati Rp 50 juta,” jelas Muafaq.

Untuk diketahui Muafaq didakwa menyuap Rommy dengan nilai total Rp 91,4 juta. Uang tersebut diberikan kepada Romi agar mengupayakan Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas perbuatannya, Muafaq dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular