Kajari Pandoe Pramoe kartika saat menunjukkan barang bukti
GRESIK, Investigasi.Today – Sekretaris BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik, M. Mukhtar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Selasa (15/1). Penetapan tersangka pasca OTT ini terkait kasus pemotongan jasa insentif pajak daerah sebesar Rp 537 juta yang sedianya dibagikan kepada seluruh pegawai.
Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan, dari 12 orang yang diamankan saat penggeledahan dan OTT, pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka berinisial MM. “Hanya ada satu orang tersangka, dan yang lain sementara kita pulangkan,” ujarnya kepada wartawan.
Pandoe menjelaskan, penetapan tersangka kali ini dilakukan karena pihaknya telah menemukan barang bukti uang hasil pemotongan jasa insentif pajak daerah. “Pemotongan untuk setiap pegawai berbeda-beda. Mulai dari 10 hingga 20 persen,” paparnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) UU Tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Kejari Gresik mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp 537 juta, flasdisk, HP, komputer dan berkas dokumen.
Sebelumnya, ada 4 orang yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) masih menjalani pemeriksaan intensif. Tapi di saat terakhir 4 pejabat berinisial MF, AH, FH, dan MY dipulangkan dengan status sebagai saksi. ( Salvado )