KETAPANG, investigasi.today – ketua BPD Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, resmi melaporkan Ketua Panitia Pilkades Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang ke Bupati dan PMD Kabupaten Ketapang, sesuai dengan suratnya Nomor 01 tanggal 08 Desember 2017.
Menurut Ketua BPD Desa Air Tarap Nor Kholis mengatakan, bahwa dia tidak pernah menyepakati atau menanda tangani pengesahan DPT yang di tetapkan oleh Ketua Panitia dan Seketaris Pilkades Desa Air Tarap.
Hal itu disampaikan Nor Kholis cs kepada Investigasi, karena penetapan DPT yang dilakukan oleh Ketua Panitia dan Seketaris Panitia Pilkades, di TPS 01 sebanyak 53 suara pemilih tidak ada surat keterangan berdomisili atau surat keterangan pindah ke Desa Air Tarap.
Selain itu Nor Kholis cs mengatakan bahwa ada menerima surat keberatan dari calon Kades nomor urut 01 dan nomor urut 02, sesuai dengan surat keberatan yang telah disampaikan oleh Calon Kades tersebut kepada Nor Kholis selaku Ketua BPD Desa Air Tarap ternyata setelah dilakukan pengecekan dilapangan Nor Kholis telah menemukan adanya data pemilih diluar DPT yang terjadi di TPS 01.
Selain itu Nor Kholis menambahkan bahwa ada juga anak dibawah umur ikut memilih yang terjadi di TPS 02 kata Nor Kholis. Panitia Pilkades Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang telah mengancam Ketua BPD, Seketaris BPD dan anggotanya dengan ucapan apabila tidak nenanda tangani berkas hasil Pilkades Nor Kholis cs akan di pecat ungkap Nor Kholis kepada Investigasi pada (11/12).
Adapun pengesahan, yang ditanda tangani Wakil Ketua BPD hanya sepihak, tanpa ada kesepakatan dari anggota BPD lainnya.
Dengan demikian Nor Kholis dan kawan -kawan meminta kepada Bupati dan PMD Kabupaten Ketapang agar dapat mempertimbangkan sebaik -baiknya dalam menetapkan Keputusan calon Kepala Desa Air Tarap yang terpilih.
Karena Pilkades yang di laksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Air Tarap sangat tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 serta terdapat “cacat hukum” dalam pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan oleh Panitia kata Nor Kholis. (Rahman)