Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJaksa Agung Diminta Tinjau Ulang Kasus Pemanfaatan Lahan di NTT

Jaksa Agung Diminta Tinjau Ulang Kasus Pemanfaatan Lahan di NTT

Jakarta, Investigasi.todayJaksa Agung ST BurhanudinĀ diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi, dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi (m2) yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini menyusul ditetapkannya, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto sebagai tersangka.

Kuasa Heri Pranyoto, Khresna Guntarto mengatakan, pengusutan kasus hingga penetapan tersangka Heri oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat dan tidak benar.

“Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga Terdakwa di Pengadilan. Klien kami, PT SIM berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali,” kata Khresna Guntarto kepada wartawan, Selasa (1/8).

Khresna menjelaskan, sejumlah dasar disampaikan tim kuasa hukum Heri Pranyoto dalam permohonan yang disampaikan melalui surat resmi. Menurutnya, persoalan terkait bisnis ini dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi, lantaran tak ada unsur merugikan keuangan negara.

“Kami memohon agar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan asset Pemerintah Provinsi NTT berupa Tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG antara PT. SIM sebagai Penggugat melawan Gubernur NTT,” papar Khresna.

“Sebab, substansi persoalan yangĀ dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut,” sambungnya.

Khresna berharap, Jaksa Agung dapat memerintahkan jajaran Aparatur Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTT. Hal ini penting, agar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan investasi dan kemudahan berusaha. 

“Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar Rupiah atas investasi BOT/ BGS yang ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada proses rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi Klien kami,” pungkas Khresna.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago. Kedua tersangka itu yakni Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto.

Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 8.522.752.021,08. Berdasarkan temuan tim auditor BPK pada tahun 2021, Pidsus Kejati NTT menilai, adanya kontribusi kerja sama antara Pemprov NTT dengan PT SIM yang sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM. 

Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp 255 juta setiap tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular