
Surabaya, Investigasi.today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) dua terdakwa kasus suap terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut.
Alasan Jaksa KPK mengabulkan permohonan JC tersebut lantaran kedua pelaku dianggap kooperatif saat proses penyidikan dan dalam persidangan.
“Selama penyidikan dan persidangan kooperatif, dan memberikan keterangan yang signifikan dan membuka fakta-fakta baru pelaku yang lain termasuk perbuatan Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi termasuk peran pelaku lain termasuk Kosim,” ujar Jaksa Arif Suhermanto usai sidang, Selasa (2/5/2023).
Dijelaskan Arif, sikap kooperatif para terdakwa inilah yang menjadi pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan JC. Keduanya bekerjasama dengan penuntut umum sehingga mempermudah proses hukum tersebut.
“Hal itu menjadi hal yang meringankan,” ujarnya. (Laga)