
Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdana suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023). Pada sidang perdana ini dua terdakwa (penyuap) Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng didudukkan di depan majelis hakim. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
“Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, Selasa (7/3/2023).
Saat itu, terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga millar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah):
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564,00 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,00 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Slv)