Gedung KPK
JAKARTA, Investigasi.Today – Eni Saragih dan Idrus Marham, dua tersangka kasus dugaan suap proyek senilai USD 900 juta pada pembangunan PLTU Riau-1 dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa secara bersamaan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan “IM (Idrus) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih), dan Eni Maulani Saragih diperiksa untuk tersangka IM,” ujarnya, Senin (24/9).
“Keduanya akan diperiksa secara silang untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” lanjutnya.
Baik Eni maupun Idrus memilih bungkam saat ditanya oleh awak media, keduanya bergegas menuju ruang penyidik KPK.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Juli 2018 lalu. Saat itu, KPK menangkap Eni dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sama seperti Eni dan Idrus.
Eni Maulani Saragih yang merupakan kader Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi VII DPR ditangkap karena diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes. Uang tersebut diperuntukkan agar Eni bisa mempengaruhi manajemen PLN untuk memasukkan Blackgold dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK turut menjerat Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Kotjo untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama PLTU Riau.
Saat itu, Eni mengakui sebagian uang yang ia terima yakni sebesar Rp 2 miliar, digunakan untuk kegiatan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Meski sejumlah elite partai Golkar termasuk ketua umumnya, Airlangga Hartarto, sudah membantah terkait aliran dana itu, Anehnya KPK malah menerima pengembalian uang dari Golkar.
Terkait pengembalian uang tersebut, Febri mengatakan “KPK menerima pengembalian uang sekitar Rp 700 jutaan dan keterangan-keterangan yang diberikan. Selanjutnya uang tersebut disita dan dimasukkan dalam berkas perkara ini,” ungkapnya. (7/9) lalu. (Ink)