Monday, April 6, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJalur Sabu Madura–Bawean Terbongkar, Polisi Ringkus 6 Orang dan Kejar Pemasok Utama

Jalur Sabu Madura–Bawean Terbongkar, Polisi Ringkus 6 Orang dan Kejar Pemasok Utama

Gresik, Investigasi.today – Jalur peredaran sabu yang diduga menghubungkan Madura, Gresik, hingga Pulau Bawean akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Gresik membongkar jaringan distribusi narkotika lintas wilayah tersebut setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya peredaran sabu di wilayah kepulauan.

Operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak pada 31 Maret 2026 itu berujung pada penangkapan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkoba dari pemasok hingga pengedar.

Lima tersangka ditangkap di Pulau Bawean, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Sementara satu tersangka lain, BS (37), diamankan di wilayah Gresik daratan yang diduga menjadi titik penghubung distribusi narkotika menuju Bawean.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bawean.

“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya.

Pulau Bawean Jadi Target Peredaran

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan jaringan ini memanfaatkan jalur distribusi antarpulau untuk memasok sabu ke wilayah Bawean.

Dalam struktur jaringan tersebut, polisi menduga:
• DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah
• NRS dan MA bertugas mengedarkan sabu di wilayah Bawean
• BS diduga menjadi pemasok utama dari wilayah Gresik daratan

Sementara itu, sumber pasokan sabu diketahui berasal dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lain yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan yang memanfaatkan jalur transportasi laut untuk mengalirkan narkotika ke wilayah kepulauan yang relatif jauh dari pengawasan intensif aparat.

Modus: Ranjau hingga Paket Pakaian

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram
• Timbangan elektrik
• Alat hisap sabu (bong)
• Plastik klip kemasan
• Beberapa unit telepon genggam
• Uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini menggunakan beberapa modus untuk menghindari pengawasan aparat, di antaranya:
• Sistem ranjau, yakni menaruh narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli
• Transaksi cash on delivery (COD)
• Menyamarkan sabu dalam paket pakaian dan sepatu

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2026.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.

Khusus tersangka BS, yang diduga memiliki peran sebagai pemasok utama, terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok lain yang masih buron.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” katanya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Pengungkapan ini sekaligus membuka gambaran bahwa jalur distribusi narkoba ke wilayah kepulauan masih menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan pengedar, sehingga pengawasan terhadap jalur laut dan distribusi barang antarwilayah menjadi perhatian aparat. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular