Surabaya, investigasi.today – Berdalih buat kebutuhan hidup sehari hari dan untuk berobat rang tuanya dirumah sakit Mardiansyah Warga Kalianak timur Gang lebar No.97, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Surabaya kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib Anggota Kepolisian Jajaran Jajaran Anti Bandit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya lantaran telah melakukan aksi jambret tas terhadap korbannya.
Pemuda pengangguran serta badan penuh banyak tato tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aksi jambret tas terhadap korbannya berinisial SNT bersama istrinya MNH berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Bundaran Karang Poh kecamatan Tandes Surabaya Sabtu, (23/09/17) sekitar pukul 05.30 Wib Pagi, bahkan Saat melakukan aksinya pemuda berumur 20 tahun itu bersama temannya dan kini Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh petugas.
Kapolsek Tandes Kompol Sofwan, melalui Kanit Reskrim AKP Oloan Manullang menjelaskan, bermula kami mendapat laporan korban yang saat itu bersama istrinya sedang mengendarai sepeda motor dari rumahnya Lamongan yang hendak pulang ke tempat kostnya berada dijalan Karang Poh Tandes Surabaya,” Ujarnya, Kamis, (28/09/17) sekitar pukul 11:25 Wib.
Dilanjutkannya Sofwan, kemudian setelah berada di Jalan Karang Poh tersebut tas istrinya berwarna merah yang berisi KTP, Perhiasan Gelang emas, dan Uang tunai sebanyak Rp.600.000, (Enam ratus ribu rupiah) hingga ATM Bank Mandiri ditarik secara paksa oleh pelaku sehingga korban terjatuh bersama istrinya.
“Korban mengalami luka-luka lecet pada bagian kaki sebelah kiri serta dada terasa sakit karena terbentur setir sepeda motor,” Jelasnya kepada wartawan Investigasi saat di temui di Mapolsek Tandes Surabaya.
Namun Sementara, dari pengakuan Mardiansyah (tersangka, red), saya melakukan jambret ini untuk kebutuhan sehari-hari, serta juga buat biaya berobat ibu yang sedang sakit dirawat dirumah sakit mas,” akunya tersangka yang dulunya pernah mendekam di Lapas (LP) Pasuruan.
Barang bukti (BB) hasil jambret dari tangan tersangka berupa yaitu antaranya, 1 unit Sepeda motor R2 jenis Satria FU yang tidak dilengkapi dengan Plat Nomor sebagai sarana pelaku saat jambret, dan Tas warna merah, KTP, perhiasan gelang emas, serta uang tunai sebanyak Rp.600 ribu rupiah hingga ATM Bank Mandiri milik korban kini semuanya disita oleh petugas.
Untuk menanggung perbuatannya tersangka mendekam disel tahanan Mapolsek Tandes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan disertai ancaman hukuman pidana maksimal 7 Tahun Penjara. ( lam / pril )