Thursday, June 26, 2025
HomeBerita BaruNasionalJangan Lupakan Darurat Narkoba di Tengah Pandemik Corona

Jangan Lupakan Darurat Narkoba di Tengah Pandemik Corona

Ketua GMDM Jatim, Agus Triwiyono, S.Pd

Surabaya, investigasi.today – Pada Sabtu siang, ditengah merebaknya virus corona dan ketakutan masyarakat terjangkit olehnya, dibalik telpon genggam saya ada suara panggilan. Dibalik nomor ponsel yang tak pernah aku kenal itu, terdengar suara seorang wanita dan memohon untuk bertemu dengan saya. Kami sepakat bertemu hari itu juga di salah satu rumah makan.

Seorang wanita setengah baya didampingi putrinya, terisak manakala bercerita kepada kami terhadap peristiwa 2 minggu lalu saat putranya ketahuan mengonsumsi ganja. Kami yang saya maksud ialah saya bersama seorang pengurus Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPD Jawa Timur.

Ganja yang dalam istilah latinnya cannabis ini menjadi barang yang lumrah didapat oleh masyarakat khususnya para remaja, termasuk putra dari seorang wanita yang kami temui itu. Buliran-buliran air mata perlahan jatuh dari wajah wanita asal Surabaya ini. Suaranya terdengar serak tatkala bercerita tentang putranya selama 2 bulanan jarang pulang, bahkan lebih menyedihkan lagi, katanya, motornya digadaikan.

Ironis? Memang. Beginilah kondisi yang saya sebut di negeri ini khususnya Jawa Timur darurat narkoba. Putra dari wanita yang kami temui hanya segelintir dari sekian kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang telah kami tangani untuk disembuhkan melalui rehabilitasi berikut upaya pencegahannya.

Sekarang, negeri kita Indonesia sedang menghadapi pandemik corona atau disebut Covid-19 di tengah darurat narkoba. Dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah sampai tingkat RT melakukan upaya pencegahan. Data terbaru pada Jumat (20/3/2020) yang dirilis Pemerintah melalui Satgas Khusus Penanganan Corona, jumlah pasien positif virus corona sebanyak 369 orang, dan 32 orang meninggal dunia. Sementara 17 orang dinyatakan sembuh.

Virus corona diumumkan oleh World Healthy Organization (WHO) sebagai pendemik pada Rabu, 11 Maret 2020 pukul 15.20. Sampai kini, covid-19 terus menyebar ke berbagai belahan dunia. Virus mematikan ini sudah menyebar di 122 negara, dan Indonesia mengambil langkah waspada meskipun keputusan itu terbilang terlambat.

Begitu gentingnya penyebaran virus corona ini mengharuskan beberapa negara mengambil kebijakan lockdown, ada pula yang membuat travel warning untuk warganya. Kebijakan ini sangat beralasan karena dilansir dari Worldometers.info/coronavirus, virus yang merebak dari Kota Wuhan, Tiongkok ini telah menelan 4.633 korban jiwa. Namun, yang pulih dari virus korona ini juga banyak, yaitu 68.286 jiwa.

Berbagai pencegahan virus corona diterapkan berbagai instansi Pemerintah, swasta, ataupun dalam lingkup masyarakat terkecil. Jika virus corona mudah menular dari orang ke orang, lalu bagaimana dengan darurat narkoba yang juga tak kalah mematikannya dari virus ini?

Banyak yang berpendapat, narkoba beredar dan disalahgunakan manusia dari hasil pergaulan. Saya sependapat dengan itu. Di tengah upaya negara-negara di dunia membatasi diri dari pendatang luar negaranya untuk menghadapi pandemi corona, justru narkoba sebaliknya.

Meskipun penyalahgunaan narkoba membahayakan generasi penerus bangsa di suatu negara, tapi tak ada satupun negara yang membuat kebijakan sama halnya dengan merebaknya pandemic corona. Lebih memprihatinkan, ada negara yang melegalkan ganja. Seperti Uruguay, Kanada, Amerika Serikat, Peru, Portugal, Australia, Spanyol, Korea Utara, Jamaica, Swiss, dan Republik Ceko.

Khusus Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyatakan negara kita ini termasuk salah satu negara yang darurat narkoba melihat tingginya tingkat prevalensi narkoba setiap tahunnya. Negara kita masuk dalam jajaran segitiga emas perdagangan narkoba, khususnya metafetamin bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 37 hingga 40 orang di Indonesia meninggal setiap harinya akibat konsumsi narkotika. Pengguna narkoba terdiri dari laki-laki sebesar 74,5% dan perempuan sebesar 25,5%. Itulah kenapa Indonesia jadi potencial market bagi pengedar narkoba. Setidaknya, 72 jaringan pengedar internasional beroperasi di negara kita.

Dari data BNN, kebutuhan sabu Indonesia diperkirakan mencapai 219 juta gram, ganja sebesar 158 juta gram, disusul ekstasi dengan angka 14 juta butir, sedangkan heroin sebanyak 9 juta gram. Jumlah tersebut terhitung untuk satu tahun pemakaian.

Dari transaksi peredaran gelap narkoba itu, Bapak Drs Irjen (Pol) Arman Depari, selaku Dewan Pembina GMDM sekaligus Deputi Bidang Pemberantasan BNN dalam suatu kesempatan pernah mengatakan jika kerugian keuangan negara yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba sebesar Rp 84,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari biaya belanja atau produksi barang dan biaya perawatan.

Meskipun dinyatakan darurat narkoba, tapi langkah mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaannya belum efektif. Pandangan masyarakat umum, pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ialah tugas BNN, Kepolisian, dan hanya segelintir masyarakat yang peduli terhadap bahaya penyelahgunaan narkoba. Mereka lalu membentuk komunitas, ormas, atau perkumpulan untuk melakukan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sayangnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba belum banyak dilakukan dan diikuti oleh aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, hingga tataran perangkat desa. Mereka menganggap, terjangkit narkoba ialah perilaku biasa, ujungnya cuma dipenjara. 

Ujungnya, banyak masyarakat acuh terhadap pencegahan ini. Mungkin, karena masifnya pemberitaan terhadap penangkapan pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba, sehingga narkoba bukanlah barang baru yang sangat membahayakan. Media pun tidak banyak yang memberitakan tentang bahaya akibat penyalahgunaan narkoba itu, baik dari sisi ekonomi atau kesehatan.

Media hanya merilis prestasi-prestasi penangkapan penyalahguna dan penggagalan peredaran gelap narkoba oleh Kepolisian ataupun BNN, jumlah barang bukti narkoba yang disita dan pelakunya, jumlah pelaku yang tewas akibat di ”810”, tuntutan terhadap terdakwa, hingga vonis pengadilan kepada pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Tak banyak media yang menyebut, kerusakan organ tubuh, kehilangan pekerjaan, hingga mengakibatkan perceraian akibat mengonsumsi narkoba.

Tidak seperti pemberitaan virus corona yang sangat bombastis. Dari politisi sampai berbagai macam profesi ikut menyuarakan pencegahan terhadap bahaya virus corona ini. Bisakah bahaya narkoba juga diberitakan secara masif di media, mulai dari tingkat kematian dan dampak bagi kesehatan. Belum lagi nilai kerugian secara ekonomi bagi penggunanya dan negara.

Media tidak hanya merilis prestasi-prestasi penegak hukum terhadap jumlah tangkapan beserta barang buktinya. Tetapi bagaimana memberikan rasa takut itu kepada masyarakat agar tidak terjangkit narkoba sebagaimana pemberitaan rasa takut masyarakat terpapar virus corona.

Kami, dari GMDM DPD Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi sekaligus memerangi narkoba. Meskipun, ajakan kami ini saat sosialisasi bahaya P4GN kerap mendapat penolakan dari berbagai instansi pemerintah atau swasta dan lembaga pendidikan. Tidak hanya kami, hal serupa juga dialami pegiat anti narkoba lainnya.

Tekad kami satu, ingin  membawa Jatim Bersinar (Bersih Narkoba). BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merilis data tahun 2019, pengguna Narkoba di Indonesia jumlahnya lebih kurang 3,6 juta orang. Dari jumlah itu, Jawa Timur berada di peringkat ke-16.

Urutan pertama ialah Sumatera Utara, kedua Sumatera Selatan, ketiga DKI Jakarta, keempat Sulawesi Tengah, dan kelima DI Yogyakarta. Provinsi terendah kelima di tempati Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Titik-titik kawasan rawan dan rentan narkoba di Jawa Timur berada di Jalan Kunti (Surabaya), Desa Ngunut, Desa Ringin, Desa Gesikan (Tulungagung). Di Kabupaten Malang ada di Desa Sitiarjo, Desa Dampit, Desa Sepanjang, Desa Ngadilangkung, Desa Banjararum.

Di Sumenep di Desa Kolor, Desa Jabanan, Desa Ketawang, Desa Tanah Merah, dan Desa Guluk-guluk. Lalu di Kelurahan Tunjung (Bangkalan), Desa Ponokawan (Sidoarjo), Kelurahan Banaran (Nganjuk), Desa Tasikmadu (Trenggalek), Desa Mlawan (Lumajang), Desa Sidojangkung (Gresik), Desa Purwokerto (Kabupaten Kediri), Kelurahan Pesantren (Kota Kediri), Kelurahan Kota Lama (Kota Malang), dan Desa Penataran (Kabupaten Blitar).

Di Kota Batu, ada 5 desa yang rentan narkoba, yaitu di Desa Pandan, Desa Tulungrejo, Desa Pandesari, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Ngaglik. Di Tuba nada 2 desa, yaitu di Kelurahan Kingking dan Desa Sugihwaras. Terakhir di Kelurahan Kedundung dan Kelurahan Prajurit Kulon, terletak di Kota Mojokerto.

Melihat kondisi di atas, marilah kita menjalin sinergitas untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur ini. Kesampingkan ego masing-masing lembaga pemerintah, swasta, atau lembaga sosial, demi tercapainya Jatim Bersinar.

Tindakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya tugas pemerintah. Semua unsur masyarakat Indonesia mesti merasa bertanggung jawab untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungannya dari kejahatan narkoba. Terpenting, dari kita sendiri untuk berkomitmen tidak menggunakan narkoba. Saya yakin, bukan tidak mungkin upaya mulia kita ini membawa Jatim Bersinar bisa tercapai. Amiin. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular