Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJanji Selesaikan Kasus, Galih Suryo Embat Ratusan Juta Rupiah

Janji Selesaikan Kasus, Galih Suryo Embat Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Investigasi.today – Gelar sidang terkait kasus penipuan yang menjerat terdakwa Galih Suryo Lesmono alias Billy, warga Perum Graha Sunan Ampel Wiyung Surabaya kini memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa dan dilanjut keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi korban guna dimintai keterangannya dalam sidang.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rustam (saksi korban) mengatakan jika terdakwa pada tanggal 17 Maret 2017 lalu bertemu dengan saksi korban disebuah warung kopi di Jalan Gemol Kali.1/56 Wiyung Surabaya bermaksud menawarkan jasa pengurusan permasalahan hukum yang menjerat adik saksi korban.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai Lawyer Komnas PKPU dimana terdakwa mengatakan jika dapat menyelesaikan permasalahan hukum atas perkara hukum yang menimpa adik saksi korban.

“Pada awalnya saya dimintai uang sebesar Rp 250 juta untuk penyelesaian perkara tersebut, tapi saya hanya bisa membayar Rp 150 juta saja” ujar saksi korban kepada Majelis Hakim.

Rustam (saksi korban) menambahkan jika uang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut ia bayar secara berangsur sejak bulan Maret 2017 sampai bulan April 2017 dengan cara di transfer.

Angsuran tersebut dikirimkan melalui nomor rekening BCA A/N Galih Suryo Lesmono dan nomor rekening istri terdakwa A/N Ketryn Nisya Agustin dengan total keseluruhan sebesar Rp 154.000.000.

“Namun pada akhirnya terdakwa mengembalikan Rp 4 juta, jadi total sisa keseluruhan adalah Rp 150 juta” tambahnya.

Menanggapi keterangan saksi korban, terdakwa Galih Suryo Lesmono membenarkan jika semua keterangan saksi korban itu adalah benar.

Dari uang yang sudah dibayar oleh saksi korban, terdakwa tidak bisa menepati janji atas kesepakatan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum keluarganya tersebut. Akan tetapi, uang hasil tersebut Ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Akibatnya saksi korban Rustam merasa telah dirugikan oleh terdakwa sebesar Rp 150.000.000 dan sampai proses persidangan ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak terdakwa belum ada ithikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular