Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJanjikan Jadi Pegawai PDAM Tirtanadi, Polda Sumut Bongkar Modus Wanita di Medan

Janjikan Jadi Pegawai PDAM Tirtanadi, Polda Sumut Bongkar Modus Wanita di Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

Medan, investigasi.today – Seorang perempuan berinisial RD (42) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Polda Sumut atas kasus penipuan. Dia ditangkap karena menipu dengan modus menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, RD yang belakangan diketahui dipecat dari PDAM Tirtanadi, ditangkap atas laporan korban berinisial RH.

Modusnya, RD membujuk, meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya bisa memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

“Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan,” kata Hadi, Rabu (15/6).

Hadi menyebutkan ada delapan orang yang telah dijanjikan oleh pelaku menjadi pegawai PDAM baik menggantikan pegawai meninggal dunia terpapar COVID-19 hingga yang sudah pensiun. Delapan orang ini telah dimintai keterangannya.

“Sebanyak delapan orang korban sudah kita mintai keterangan. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan kedelapan korban tersebut mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 65 juta hingga Rp 200 juta.Tak tanggung-tanggung, uang hasil penipuan yang diperoleh RD mencapai Rp 1 miliar.

Hadi merinci, korban RH mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta.

“Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh kedelapan korban sebesar Rp 1,1 miliar,” ungkap Hadi.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Samara mengatakan selain delapan orang korban yang telah diperiksa, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua korban lainnya dengan modus yang sama.

“Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp 150 juta dari korban LI dan Rp 75 juta dari GU,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan dari keterangan tersangka, uang dari hasil kejahatan tersebut telah dipakainya untuk beberapa keperluan, membayar utang dan membeli keperluan pribadi.

Polda Sumut mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada korban lain. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular